DKI Siapkan Perda Perombakan Lembaga Daerah
Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah membuat semua pemerintahan daerah merombak lembaga daerahnya.
Jadi PP ini akan menyusun, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mana yang seharusnya bisa digabung dan mana yang dipisah. Nah semua daerah punya waktu hanya enam bulan
Asisten Bidang Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Bambang Sugiono menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan waktu selama enam bulan untuk menyusun sejumlah kelembagaan yang nantinya dibuat peraturan daerahnya.
"Jadi PP ini akan menyusun, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mana yang seharusnya bisa digabung dan mana yang dipisah. Nah semua daerah punya waktu hanya enam bulan," ujar Bambang, Kamis (30/6).
Pengelolaan Rusun dan RPTRA Libatkan Lembaga PublikIa mencontohkan, SKPD yang sudah integrasi adalah Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP). Jika setelah divalidasi SKPD ini perlu dipecah, maka akan dibuat lembaga baru.
Sistem pembentukan lembaga baru atau peralihan tentunya akan mempengaruhi anggaran tahun 2017. "Ini tentunya akan mengubah semua anggaran. Tapi kami harap tidak terlalu banyak berubah. Karena dalam KUAPPS sudah dianggarkan," katanya.
Beberapa lembaga daerah yang akan ditarik oleh Pemeritah Pusat diantaranya adalah, badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol), pusat rehabilitasi Napza dan terminal tipe A.
Bambang berharap dalam pembahasan perda ini, pihak dewan juga turut memberikan saran sehingga pengesahan bisa dilakukan tepat waktu.